Kabar Jatim Merupakan Media Online yang Memberikan Informasi Teraktual dan Terkini yang Terjadi di Indonesia Terkhusus Provinsi Jawa Timur.

Tragis! PNS Ngawi Semaput Saat Les Renang Lalu Meninggal Dunia


kabarjatim.eu.org - Tragis nian nasib yang dialami Titik Purwaningsih (43) warga Desa Grudo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ( Jatim ).


Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemkab setempat itu tewas saat les renang untuk terapi kesehatan. Sebelu dinyatakan meninggal, Ia lebih dulu semaput saat berenang.


Diduga kuat Titik tewas gara-gara penyakit jantung yang dideritannya. Untuk kronologisnya, berawal saat Titik menjalani les berenang di sebuah kolam renang umum di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Margomulyo.


Dia berenang bersama lima orang peserta lain dan didampingi seorang pelatih. Usai melakukan gerakan pemanasan, Titik tidak sadarkan diri.


Kemudian, sang pelatih pun berinisiatif membawanya ke instalasi gawat darurat (IGD) RSUD dr Soeroto Ngawi. Namun, usai mendapatkan perawatan medis, nyawa Titik tidak tertolong.


Kapolsek Ngawi AKP Suyadi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya yang mendapatkan laporan itu langsung menuju ke IGD RSUD dr Soeroto Ngawi untuk mengecek kondisi jenazah.


Kemudian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu kolam renang umum Jalan Teuku Umar kelurahan setempat.


“Memang benar ada peserta les renang. Almarhumah ini PNS, usia sekitar 43 tahun. Meninggal saat les renang. Diketahui baru pertama kali ikut les,” kata Suyadi, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (24/7/2022).


Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, pihaknya menduga meninggalnya Titik karena penyakit jantung yang kambuh saat les renang. Pun, dipastikan bukan karena tenggelam.


“Hasil pemeriksaan kami korban memang memiliki riwayat penyakit jantung. Pingsan di kolam renang karena penyakit jantungnya kambuh. Saat mendapatkan perawatan di rumah sakit tidak tertolong,” lanjut Suyadi.


Pihak keluarga menerima kejadian itu sebagai musibah, jenazah pun diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.(amn)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
close