Kabar Jatim Merupakan Media Online yang Memberikan Informasi Teraktual dan Terkini yang Terjadi di Indonesia Terkhusus Provinsi Jawa Timur.

Berkenalan Melalui Group Whatsapp, Pelajar SMK Dicabuli Remaja 18 Tahun

 Berkenalan Melalui Group Whatsapp, Pelajar SMK Dicabuli Remaja 18 Tahun

kabarjatim.eu.org - Seorang remaja 18 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) nekat mencabuli seorang pelajar putri 16 tahun di salah satu SMK di Sidoarjo, yang dikenalnya melalui group Whatsapp. Pelaku yang diketahui bernama Aryo ini sempat melarikan diri ke luar kota, hingga akhirnya ditangkap polisi setelah korban merayu pelaku untuk datang kembali ke Sidoarjo.


Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku nekat mencabuli korban, karena dorongan nafsu setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban. Dengan rayuan dan bujuk rayu pelaku, korban warga Porong, Sidoarjo mau diajak pelaku ke sebuah rumah kosong di kawasan Porong, untuk kemudian dicabuli. Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku yang awalnya menjanjikan akan menikahi korban justru melarikan diri ke luar kota.

"Modus operandi pelaku ini dengan janji-janji palsu, setelah melakukan pencabulan pelaku menghilang," ujar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo. 


Kusumo mengungkapkan, korban yang tidak terima karena merasa dikibuli oleh pelaku, akhirnya melaporkan pelaku ke orang tua korban. Yang kemudian, oleh orang tua korban dilanjutkan laporan polisi. Pelaku sendiri berhasil tertangkap, setelah berhasil dibujuk korban untuk kembali ke Sidoarjo.

"Polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah tanpa perlawanan," terang Kusumo.


Sementara di hadapan polisi, pelaku Aryo mengaku melakukan perbuatan cabul atas dasar suka sama suka. Awalnya pelaku dan korban sebelum melakukan pencabulan sempat bercanda dan bersenda gurau hingga akhirnya muncul hasrat nafsu pelaku. "Awalnya becandaan, terus nafsu. Korban malah nawarin untuk melakukan perbuatan itu," ujar Aryo. 


Meski pelaku mengaku melakukan pencabulan itu atas dasar suka sama suka, namun polisi tetap melakukan penahanan karena korban mengaku dipaksa untuk melakukan perbuatan cabul itu. Untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.(Ari)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
close