Kabar Jatim Merupakan Media Online yang Memberikan Informasi Teraktual dan Terkini yang Terjadi di Indonesia Terkhusus Provinsi Jawa Timur.

Gegar Mantan Kades di Probolinggo Diringkus Jadi Penadah Hewan Curian

Gegar Mantan Kades di Probolinggo Diringkus Jadi Penadah Hewan Curian

kabarjatim.eu.org - Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk 2 orang penadah sapi curian di Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Salah satu pelaku ternyata mantan kepala desa setempat.


Mantan kades yang terlibat dalam kasus pencurian sapi itu adalah Samsul Arifin (47). Dia pernah menjadi Kepala Desa Pohsangit Ngisor. Sedangkan rekannya adalah Sulaiman (45), warga Desa Pohsangit Tengah.


Penangkapan pelaku ini bermula ketika sejumlah laporan pencurian hewan masuk ke Polres Probolinggo Kota. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, dari laporan warga itu pihaknya lalu melakukan penyelidikan.


Saat proses penyelidikan itulah pihaknya mendapat informasi ada sejumlah sapi di rumah Samsul Arifin yang mencurigakan. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, polisi membekuk Samsul pada Jumat (15/9).


"Dan benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, ada 6 ekor sapi yang berada di rumah Samsul Arifin, selain itu, kita juga mengamankan satu pelaku lain, Sulaiman yang merupakan rekan mantan kades ini," kata Jamal, Sabtu (16/9/2023).


Pelaku, dan 6 ekor sapi, kata Jamal, dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota. Selain itu dari proses penyelidikan dengan melakukan olah TKP, pencurian 6 ekor sapi ini berada Kelurahan Pakistaji, Jrebeng, dan Kanigaran, Kota Probolinggo.

"Untuk 6 ekor sapi ini, 3 ekor sapi sudah diketahui pemiliknya yang saat ini sudah mendatangi dan memastikan sapinya yang berada Polres Probolinggo Kota," ungkapnya.


Saat ini, kata Jamal, pihaknya juga masih fokus mengejar eksekutor atau pelaku pencuriannya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Probolinggo Kota.


"Kami masih mengejar pelaku atau eksekutor pencurian hewan yang kabur. Sementara untuk dua pelaku ini atas perbuatannya kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Jamal. (Ari)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
close