Kabar Jatim Merupakan Media Online yang Memberikan Informasi Teraktual dan Terkini yang Terjadi di Indonesia Terkhusus Provinsi Jawa Timur.

Polres Lamongan Bantah Salah Tangkap Pelaku Penganiayaan Anggota TNI

kabarjatim.eu.org - Polres Lamongan membantah salah tangkap orang dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota TNI di depan koperasi Artha Mandiri, Jalan Babat-Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat. Ini menjawab pernyataan kuasa hukum keluarga Mujiharto yang melaporkan anggota Sat Reskrim Polres Lamongan ke Propam Mabes Polri.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengeklaim penyidik Sat Reskrim Polres Lamongan telah bekerja secara prosedur. Pihaknya juga sudah mengumpulkan dua alat bukti.


"Kami sudah melakukannya sesuai dengan prosedur dan alat bukti pun sudah cukup," kata Anton kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).


Anton menambahkan, berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Lamongan alias P21.


"Terduga pelaku berinisial MO (Mujiharto), warga kecamatan Modo telah diamankan. MO ini adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda BeAT warna biru, setelah tersungkur dari sepeda motor pelaku dibacok oleh pelaku lain," ungkap Anton.


Sebelum penganiayaan terjadi, terang Anton, gerombolan anggota salah satu perguruan silat di Lamongan, termasuk Mugiharto terus melakukan provokasi. Hingga akhirnya, korban terluka karena dibacok. "Korban mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit," ujar Anton.


"Atas perannya dalam penganiayaan itu MO dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan," lanjutnya.


Diberitakan sebelumnya, pihak Mujiharto mengaku telah menjadi korban salah tangkap. Mujiharto merasa dituduh telah menganiaya anggota TNI yang terjadi pada 17 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Atas dugaan itu, pihak Mujiharto pun melapor ke Propam Mabes Polri.


Hanfi Fajri, kuasa hukum Mujiharto mengatakan, kliennya ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Lamongan sejak 19 Agustus 2023. Tak hanya itu, Mujiharto juga dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya.


"Keterangan Mujiharto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dijelaskan bukan pelaku yang dituduhkan dengan menerangkan pada saat itu tidak ada di TKP, keterangan Mujiharto diperjelas oleh saksi Yanuar Rachman dan Muhammad Windul Rizaloi dalam Berita Acara Pemeriksaan. Akan tetapi tindakan Polres Lamongan Unit 1 justru memaksa dan mengancam 2 orang saksi tersebut juga akan ditahan karena keterangannya Mujiharto bukan pelakunya dan tidak ada terlihat di TKP," kata Hanfi dalam keterangannya, Kamis (28/9).(Indh)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
close