Kabar Jatim Merupakan Media Online yang Memberikan Informasi Teraktual dan Terkini yang Terjadi di Indonesia Terkhusus Provinsi Jawa Timur.

Sakit Hati Ditinggal Nikah Mahasiswa Gresik Bunuh Suami Mantan Pacar

 

kabarjatim.eu.org - esy Virdayanti (28) langsung meraih handphone-nya yang sedang dicas di atas meja usai nada pesan WhatsApp (WA) berdering. Rupanya, mantan pacarnya, Nanda Dicky Pratama mengirim pesan WA. Pesan itu ditujukan ke suami Desy, Iyep Muhu.


"Tolong nitip salam ke Desy jangan lupa tersenyum dan bahagia," demikian pesan Dicky ke Desy yang ditujukan untuk Iyep siang itu.


Iyep yang tak jauh dari istrinya, Desy lalu meminta handphone tersebut. Ia lalu membaca pesan yang dikirim Dicky. Iyep biasanya kerap membalas WA Dicky yang ditujukan ke Desy. Bahkan ia kerap memamerkan kemesraannya dengan Desy lewat foto yang dikirimkan ke WA Dicky.


Dicky memang tergila-gila dengan Desy. Dan saat ditinggal menikah oleh Desy membuat Dicky sakit hati. Ia masih tak terima perempuan yang dipacarinya selama 5 tahun itu dinikahi oleh pria lain.


Itu mengapa, pria kelahiran Desember 1990 itu kerap mengirim WA ke Desy yang berisi ungkapan kekecewaan. Dicky bahkan pernah mengirim WA ke Desy yang ditujukan ke Iyep berisi tantangan untuk share lock lokasi dan mengajak berduel.


Namun tantangan tersebut tak pernah mendapat respons dari Iyep. Karena tak pernah mendapat respons, Dicky yang juga seorang mahasiswa itu kemudian berencana mencari tahu rumah Desy dan Iyep di Bangkalan.


Sabtu, 24 November 2018, tekad Dicky mencari rumah Desy dan Iyep telah bulat. Dini hari, Dicky kemudian berangkat dari rumahnya di Desa Kembangan, Kebomas, Gresik menuju Desa Katol, Kecamatan Geger, Bangkalan.


Dicky berangkat ke Bangkalan dengan mengendarai motor Yamaha Mio nopol W 3626 MJ seorang diri. Tak lupa, ia juga membawa belati yang diselipkan di balik jaketnya.


Setiba di Desa Katol, Dicky yang tak mengetahui rumah Desy kemudian bertanya ke Marli, warga setempat yang sedang memberi makan sapi. Tanpa curiga, Marli kemudian menunjukkan rumah Desy dan Iyep.


Sejurus kemudian Dicky mengetuk pintu rumah saat subuh telah tiba. Desy yang telah terbangun lalu membukakan pintu. Ia tampak terkejut dengan kedatangan Dicky yang hendak mencari Iyep, suaminya.


Selanjutnya, Dicky membunuh Iyep


Desy menyebut Iyep masih tidur. Namun Dicky tetap memaksa ingin berbicara. Desy lalu menyuruh Dicky untuk menunggunya di musala sekitar rumah dan tak membuat gaduh saat bertemu. Sejurus kemudian Desy masuk ke rumah.


Namun saat hendak membangunkan Iyep, ternyata Dicky membuntuti diam-diam Desy. Saat itu Dicky mengetahui Iyep dibangunkan Desy dengan kondisi hanya memakai celana dalam saja.


Melihat hal ini, rasa cemburu Dicky meledak dan kemudian mengeluarkan belati yang dibawanya. Senjata tajam itu lantas ditusukkan Dicky ke bagian perut Iyep sekali dan langsung kabur.


Pagi yang tenang di Desa Katol lalu mendadak gempar dengan teriakan minta tolong Desy. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung menuju ke sumber suara.


Iyep yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke rumah sakit. Nahas, nyawa pria 38 tahun itu tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan yang dideritanya.


Empat hari setelah pembunuhan, Dicky kemudian berhasil ditangkap di Terminal Nganjuk lalu dikeler ke Bangkalan. Karena mencoba kabur, polisi memberikan tembakan ke kaki kanannya.


Setelah tertangkap, Dicky mengaku membunuh karena sakit hati kepada Iyep yang menikahi Desy. Dicky juga mengaku sakit hati karena Desy disebutnya hanya menjadi istri simpanan dan sering mendapat kekerasan dari Iyep. Desy sendiri dinikahi Iyep secara siri dan jadi istri keduanya.


Atas ulahnya, Dicky kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Berkasnya kemudian diserahkan ke kejaksaan dan selanjutnya Dicky jadi pesakitan di pengadilan.


Kamis, 23 Mei 2019, Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis terhadap Dicky 18 tahun pidana penjara. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun pidana penjara.


"Menyatakan terdakwa Nanda Dicky Pratama bin Syaifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata hakim ketua Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusannya.


Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
close